Jumat, 18 September 2009

Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi

Resensi

Oleh: Mochamad Soef, SH., S.HI

Judul

:

Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi.

Penerbit

:

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas.

Cetakan

:

Cet1, 1 Oktober 2003.

Tebal

:

64 halaman.

Istilah etik dan moral memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar, atau buruk dan baik. Dipahami sebagai nilai-nilai tradisional yang terkesan konservatif karena mengandung unsur nilai kejujuran (honesty), integritas dan perhatian pada hak serta kebutuhan orang lain, tetapi sangat tepat dijadikan standardalam menilai dan mempertimbangkan persoalan etika-moral akademik, yang intinya menjunjung tinggi kebenaran ilmiah. Dan dapat dikaitkan dengan istilah norma”, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku dan tindakan yang diambil. Dengan demikian, etika akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Pembentukan soft skill seperti watak, sikap, dan perilaku (attitude) di dalam kehidupan sehari-hari adalah merupakan tiga aspek dasar pembentukan dan penilaian terhadap kompetensi seseorang sebagai hasil dari sebuah proses pendidikan. etika akademik dapat diartikan sebagai ketentuan yang menyatakan perilaku baik atau buruk dari para anggota sivitas akademika Perguruan Tinggi, ketika mereka berbuat atau berinteraksi dalam kegiatan yang berkaitan dengan ranah dalam proses pembelajaran. Etika akademik perlu ditegakkan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif bagi pengembangan Perguruan Tinggi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sivitas akademika Perguruan Tinggi yang terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu mahasiswa, dosen, dan staf administrasi secara integrative membangun institusi Perguruan Tinggi dan berinteraksi secara alamiah di dalam budaya akademik untuk mencapai satu tujuan, yaitu mencerdaskan mahasiswa dalam aspek intelek, emosi, dan ketaqwaan mereka. Sebagai konsekuensinya, etika akademik di Perguruan Tinggi juga harus melibatkan ketiga unsur tersebut, maka seluruh unsur sivitas akademika akan terikat pada etika akademik, sehingga tercapainya melaksanaan tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).

Standar etika akademik, dapat direpresentasikan sebagai etika dosen dan etika mahasiswa, yang akan memberikan jaminan mutu proses interaksi dosen-mahasiswa dan suasana akademik yang kondusif. Dosen adalah sebuah pilihan profesi mulia dan secara sadar diambil oleh seseorang yang ingin terlibat dalam proses mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu dosen wajib untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan kualitasnya dalam kerangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan dan bertanggungjawab. Berkaitan dengan hal-hal tersebut seorang dosen harus mematuhi beberapa etika akademik yang berlaku bagi dosen pada saat melaksanakan kewajiban serta tanggung-jawabnya.

Mahasiswa sebagai salah satu unsur sivitas akademika yang merupakan obyek dan sekaligus subyek dalam proses pembelajaran juga perlu memiliki, memahami dan mengindahkan etika akademik khususnya pada saat mereka sedang berinteraksi dengan dosen maupun sesama mahasiswa yang lain pada saat mereka berada dalam lingkungan kampus. Mahasiswa Perguruan Tinggi memiliki sejumlah hak, berbagai kewajiban dan beberapa larangan (plus sanksi manakala dilanggar) selama berada di lingkungan akademik. Salah satu hak mahasiswa adalah menerima pendidikan/ pengajaran dan pelayanan akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Mahasiswa memiliki hak untuk bisa memperoleh pelayanan akademik dan menggunakan semua prasarana dan sarana maupun fasilitas kegiatan kemahasiswaan yang tersedia untuk menyalurkan bakat, minat serta pengembangan diri. Proses Pembelajaran merupakan interaksi yang paling sering terjadi dan selama proses berlangsung dosen wajib menempatkan mahasiswa sebagai subyek dan memeperlakukan secara manusiawi. Dengan etika ini, dalam kegiatan akademik seorang dosen tidak sepatutnya memperlakukan mahasiswa sebagai obyek atau alat untuk memenuhi kepentingan atau keuntungan pribadi dosen. Dosen harus mampu berperan sebagai fasilitator, memberi bimbingan dan kebebasan sepenuhnya kepada mahasiswa dalam kegiatan akademik.

Suasana akademis dalam realitas sehari-hari dapat dengan mudah dikenali melalui berbagai interaksi yang terjadi, khususnya antara dua unsur sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa. Suasana akademik harus mampu diwujudkan, dipelihara dan ditingkatkan secara persuasif, dinamis, serta berkelanjutan dengan memperbaiki segala kekurangan yang ada. Beberapa parameter seperti sarana/prasarana akademik, mutu dan kuantitas interaksi kegiatan, rancangan kegiatan, ketelibatan sivitas akademika dalam berbagai kegiatan, dan pengembangan kepribadian ilmiah akan dijadikan sebagai tolok ukur pemenuhan standar terwujudnya suasana akademik yang diharapkan

Etika akademik merupakan dasar bagi setiap unsur sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa, untuk berinteraksi secara dinamis-produktif dalam suasana akademik yang kondusif dan saling menghargai. Interaksi antar unsur sivitas akademika yang berlangsung dalam koridor norma-norma akademik akan melahirkan perilaku, tradisi, dan budaya ilmiah di dalam masyarakat kampus.

**Alumni Mahasiswa (Twinning Program) Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Dan sedang mengambil studi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, angkatan tahun 2009. Email: msoef@yahoo.co.id/ soef.kdr@gmail.com