Kamis, 15 Oktober 2009

Analisis Yuridis Sosiologis Dampak Hukum Pemberlakuan UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Tingkat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang)

ABSTRAK
Nama : MOCHAMAD SOEF
NIM : 04120021 / 04400265
PTAIS : Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas : Agama Islam
Jurusan : Syari’ah (Akhwal Asy-syakhsiyah) / Ilmu Hukum (Twinning Program)
Judul Sekripsi : Analisis Yuridis Sosiologis Dampak Hukum Pemberlakuan UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Tingkat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang)




Perkawinan adalah merupakan salah satu ibadah Islam yang dilakukan sesuai tuntunan agama Islam yang termaktub dalam Al-qur'an dan Al-Hadist dan bertujuan menjalankan syariat Allah SWT, sehingga menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta di ridhoi oleh-Nya. Perkawinan kadangkala tidak sesuai dengan tujuan semula. Ketidak mengertian dan kesalah pahaman masing-masing pihak tentang peran, hak dan kewajibannya membuat perkawinan tidak harmonis lagi. Hal itu dapat memicu pertengkaran yang terus-menerus. Akhirnya suami atau istri melakukan tindakan kekerasan, melukai fisik atau psikis pasangannya. Inilah yang kemudian dinamakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian diimplementasikan dalam UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji masalah hubungan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum karena bersifat merusak, baik fisik, psikis serta ekonomi (Nafaqah). Penelitian di PA kota malang.
Perceraian masalah yang tidak asing lagi dewasa ini, seperti halnya perceraian di kota malang menunjukkan peningkatan prosentase perceraiandi kota malang. Jumlah perceraian tiga tahun akhir ini (2005-2007) cukup tinggi, cerai gugat 2131 kasus dan cerai thalaq 1127 kasus. Dalam data PA malang, ada tiga faktor tertinggi penyebab perceraian, adalah: a). Ekonomi, b). Tidak Tanggung Jawab, dan c). Ketidak Harmonisan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut hukum Islam adalah haram hukumnya, dikarenakan kedudukan suami dan istri seimbang dikarenakan saling melengkapi satu sama yang lain dalam rumah tangga. Dalam masalah pendidikan pada istri nuyuz (tidak taat pada suami) dalam masalah kebaikan, diperbolehkan sebagaimana dalam QS. An-Nisa' 04:34, akan tetapi tidak menimbulkan sakit secara fisik atau non fisik. Deskripsi kekerasan dalam hukum positif, adalah; a). Pasal 7 UU PKDRT jo Pasal 351-356 KUHP (penganiayaan, kekerasan fisik), b). Pasal 9, 47 dan 48 UU PKDRT jo Pasal 324-337 KUHP (kekerasan psikologis, kejahatan asusila), c). Pasal 5 UU PKDRT jo Pasal 442 KUHP (penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi), d). Pasal 470 KUHP (perampasan kemerdekaan).

Kata kunci : cerai gugat, cerai thalaq, kekerasan, nuyuz.