Minggu, 27 September 2009

SOSIOLOGI HUKUM


SOSIOLOGI HUKUM


Pengertian Sosiologi  Hukum 
Soerjono Soekanto: Cabang ilmu pengetahuan yang secara teoritis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. 
Satjipto Rahardjo: Pengetahuan yang mempelajari perilaku masya dlm kontek social. 
R. Otje Salman: Mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analisis. 
H.L.A. Hart: Konsep hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan pada kewajiban dlm gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasya.

***Inti dari suatu system hukum antara aturan utama (primary rules), kewajiban masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup dan aturan tambahan (secondary rules);
 a) Rules of recognition (aturan utama sangat diperlukan berdasarkan hierarki urutannya);
 b) Rules of change (mengesahkan aturan pertama diberlakukan);
c) Rules of adjudication (memberikan hak perorangan untuk menentukan sanksi pada suatu peristiwa peraturan utama dilanggar);

***Yang melatar belakangi lahirnya sosiologi hukum: Filsafat Hukum, yang menyebabkan lahirnya filsafat hukum tersebut adalah aliran positivisme (stratifikasi derajat hukum dimaksud adalah yang paling bawah putusan badan pengadilan, atasnya UU dan kebiasaan, atasnya lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm (dasar/ basis social salah satu objek bahasan dlm social hukum)).

HIERARKI  HUKUM



GRUNDNORM
KONTITUSI
UU & KEBIASAAN
PUTUSAN B.PENGADILAN

Aliran-aliran filsafat hukum mendorong tumbuh & berkembangnya sosiologi hukum:
  1. Mazhab sejarah: hukum tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
  2. Aliran Utility: hukum harus bermanfaat bagi masya, guna tercapainya kehidupan bahagia.
  3. Aliran Sociological Jurisprudence: hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dlm masya.
  4. Aliran Prakmatic Legal Realism:  Law as a tool of social engineering.

Ilmum Hukum: Hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Hans Kelsen menganggap hukum sebagai gejala normative. 
Sosiologi yg berorentasi Hukum: bahwa dlm setiap masya, selalu ada solidaritas organis (masya.modern, hukum bersifat restitutif seperti hukum perdata) dan solidaritas mekanis (masya. Sederhada, hukum yg bersifat represif seperti hukum pidana). Max Weber, ada 4 tipe ideal, a).irasional formal, b).irasional material, c).rasional material (berdasarkan konsep2 hukum), d).rasional material.

LETAK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
2 Hal yaitu sebagai berikut:
  1. Dasar-dasar sosial dari hukum/ basis social dari hukum. Hukum nasional berdasarkan sosialnya = Pancasila: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
  2. Efek-efek hukum sebagai gejala2 sosial.
    • UU No.1/1974: perkawinan thdp gejala kehidupan rumah tangga.
    • UU No.22/1997 & UU No.23/1999: Narkotika & Narkoba thdp gejala konsumsi obat-obatan terlarang dan semacamnya.
    • UU No.19/2002: Hak Cipta thdp gejala budaya.
    • UU mengenai Pemilihan Presiden secara langsung thdp gejala politik.

    PENDEKATAN DLM SOSIOLOGI HUKUM
    1.      Pendekatan Instrumental;
    suatu disiplin ilmu teoritis yg mempelajari keteraturan dari fungsinya hukum. Tahap ini adalah merupakan tahap penengah dari perkembangan  atau pertumbuhan sosilogi hukum, akan tercapai bila adanya otonomi dan kemandirian intelektual.
    2.      Pendekatan Hukum Alam & Kritikan thdp Pendekatan Positivistik;

    KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
    Fenomena Hukum yang mewujudkan;
    1.      Deskriptif, menjelaskan praktik-praktik hukum yang dibedakan menurut UU, penerapan dlm pengadilan dan mempelajari bagaimana praktik-praktik pada masing-masing bidang hukum.
    2.      Menjelaskan, penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab musabab dan factor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
    3.      Memprediksi, suatu hukum sesuai atau tidak sesuai dengan masya tertentu (perbedaan yang mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum, antara yuridis empiris atau sosiologi hokum = menguji dgn data empiris, kenyataan hukumdalam masyarakat).
    4.      Sosiologi hukum tdk melakukan penilaian thdp hukum. Akan tetapi perhatiannnya adalah hanyalah pemberian penjelasan thdp objek fenomena hukum yang dipelajari dlm masyarakat.

    PERBEDAAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS
    Perbandingan
    Yuridis Empiris
    Yuridis Normatif
    Objek
    Sociological Model
    Jurisprudence Model
    Fokus
    Social Struktur
    Analisis Aturan (rules)
    Proses
    Perilaku (behavior)
    Logika (logic)
    Pilihan (purpose)
    Ilmu Pengatahuan (scintific)
    Praktis (practical)
    Tujuan (goal)
    Penjelasan (explanation)
    Pengambilan Keputusan (decision)

    HUKUM SEBAGAI SOSIAL KONTROL
    Bahwa social control/ social engineering diartikan sebagai suatu proses, baik yg direncanakan ataupun yang tidak direncanakan, yg bersifat mendidik, atau mengajak bahkan memaksa warga masya agar mematuhi kaidah dan nilai yang berlaku. Yang berupa pemidanaan, kopensasi, terapi, maupun konsiliasi. Patokan suatu pemidanaan adalah larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.

    HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT
    Hukum berfungsi sebagai control social sebagai pengubah masya menjadi social engineering yaitu melalui hakim sebagai interpretasi dalam mengadilan kasus yg dihadapinya secara seimbang “balance”. Dengan memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:
    • Studi tntng aspek social yg actual dari lembaga hukum.
    • Tujuan pembuatan peraturan yg efektif.
    • Studi tntng sosiologi dlm mempersiapkan hukum.
    • Studi tntang metodologi hukum.
    • Sejarah hukum.
    • Arti penting tentang alasan2 dan solusi dari kasus2 individual yg berisikan keadilan abstrak dari hukum yg abstrak pula.

    HUKUM DAN KEKUATAN-KEKUATAN SOSIAL
    Empat kekuatan social itu adalah
    1)      Kekuatan Uang
    Sejak bangsa Indo.melaksanakan pembangunan nosional yg pada pokoknya merupakan pembangunan ekonomi, terjadi suatu proses perubahan social yg tidak kunjung berhenti di dalam masyarakat kota.
    2)      Kekuatan Politik
    Di dlm system demokrasi di Indonesia,
    3)      Kekuatan Massa
    4)      Teknoloigi Baru