Sabtu, 19 September 2009
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
TUGAS
TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Tugas ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah TPTHB
Disusun Oleh:
MOCHAMAD SOEF 04400265
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2007
ANALISIS
Terhadap
PUTUSAN
No. 565 K/ Pid/ 2003
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Analisa data terhadap putusan terhadap:
Nama : JAWIFAH
Tempat Lahir : Desa Kutalintang, Kec. Blangkejeren.,
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 1966
Jenis Kelamin : Perempuan;
Tempat tinggal : Komplek Terminal Angkutan Biws Blangkerejen, Kecamatan Blangkerejen, Kabupaten Aceh Tenggara;
Agama : Islam;
Pekerjan : Wiraswasta;
Tindak Pidana : " PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN "
Adapun analisis terhadap putusan tentang kasus ini, sebagai berikut;
Unsur Obyektif, yaitu:
1. Mengambil, yaitu barang dibawa dan didimpan dirumah Terdakwa;
2. suatu barang, yaitu berupa TV merk Polytron, Receiver Parabola merk Recom, Strika listrik merk Nasional, Blender Merk Nasional, Mixer merk Phillip, Ampia merk Markaco, empat potong kain panjang, 4 potong kain sarung, 2 potong rok hitam, 2 potong rok celana, 2 buah baskom warna merah, dua lusin gelas merk duralex, sepasang sepatu laki-laki warna coklat, 1 buah handuk warna kuning nila, sebuah celengan berisi uang kurang lebih Rp. 100.000 (seratus ribu rupaih), 1 buah kompor merk hook bertuliskan ITA;
3. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yaitu semua barang yang disebutkan pada No.2 adalah barang kepunyaan saksi korban yaitu ITA SRIWAHYUNI;
Unsur Subyektif, yaitu:
1. Dengan maksud, yaitu terdakwa memang mempunyai keinginan untuk menguasai barang tersebut dengan melawan hukum;
2. Memiliki untuk dirinya sendiri, yaitu mengambil barang dan membawa serta menyimpan barang curian tersebut;
3. Secara melawan hukum, yaitu mengambil barang pada saat rumah dalam keadaan kosong.
Unsur lain yang menjadikan pencurian tersebut digolongkan sebagai pencurian dengan pemberatan, sebagai berikut;
- Pencurian terjadi pada malam hari seperti yang tersebut di dalam surat dakwaan. Menyimak secara cermat dari keterangan surat dakwaan maka dapat disimpulkan bahwa proses pencurian tersebut hanya hari dan tanggalnya saja yang tidak dapat ditentukan secara pasti, tetapi kapan kegiatan itu berlangsung telah diterangkan bahwa delik pencurian secara jelas terjadi "di suatu malam" dan "sekitar bulan Juli 1999". Dalam pasal 98 KUHP yang dimaksud "malam" adalah waktu antara matahari terbenam sampai matahari terbit. Sehingga sama persis dengan apa yang disebutkan dalam surat dakwaan pada point pertama.
- Dalam proses pencurian, terdakwa sewaktu memasuki tempat kejahatan menggunakan cara membongkar/ mencongkel atau dengan cara paksa mendorong jendela belakang rumah yang masih terkunci sampai dengan terbuka yang mengakibatkan terdakwa dengan leluasanya mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut;
Sehingga dari analisis di atas dapat ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan", karena telah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas. Oleh sebab itu, maka JAWIFAH dapat dijatuhkan pidana dan diancam sesuai dengan pasal 363 3e, 5e KUHP.
Berdasarkan rumusan di atas, maka unsur-unsur dalam pasal 363 KUHP adalah:
- Unsur-Unsur Pencurian pasal 362 KUHP;
- Unsur yang memberatkan, dalam paal 363 KUHP yang meliputi:
§ Angka 3e, yaitu "pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)".
· Angka 5e, yaitu "pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjatatau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu".
Dapat diputuskan terhadap kejahatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
.jpg)