Sabtu, 19 September 2009

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK Dengan menunaikan zakat, berarti kita telah bertaqarrub, mendekatkan diri kepada Allah, dan telah melaksanakan salah satu rukun Islam. Zakat yang dikeluarkan itu, bukanlah beban yang akan menyebabkan kita miskin, sebagaimana kekhawatiran yang dibisikkan setan kepada orang yang lemah imannya. Tetapi, justru membayar zakat akan menambah harta seseorang. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan Karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui. (Q.S. Al Baqarah : 268) Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al Baqarah : 261) Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain. Dalam membayarkan zakat, hendaklah kita tunaikan dengan penuh amanah. Kita keluarkan zakat dari benda-benda yang wajib dizakati, sedikit atau banyak. Kita hitung dengan teliti, sehingga barang yang sudah dizakati, sedikitpun tidak terabaikan. Karena tujuan menunaikan zakat adalah untuk membebaskan diri dari tanggungan kewajiban, dan menyelamatkan diri ancaman yang amat dahsyat. · Menurut Mazhab Hanafi Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan. Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : 1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. 2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa. · Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati a. Milik Penuh. Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian Negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. b. Berkembang. Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. c. Cukup Nishab. Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah. d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. e. Bebas dari hutang. Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul). Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. · Jizyah ( Pajak ) menurut Imam Bukhari Menurut penjelasan ulama, kata jizyah berarti pajak yang dipungut dari rakyat non Muslim merdeka dalam negara Islam, yang dengan pajak itu mereka mengesahkan perjanjian yang menjamin mereka mendapat perlindungan, atau suatu pajak yang dibayar oleh pemilik tanah. Imam Bukhari mengawali kitabnya tentang jizyah dengan bab yang berjudul: “Jizyah dan perjanjian perdamaian dengan kaum ahlu-harb (kaum yang bertempur melawan kaum Muslimin)”. Selanjutnya, Imam Bukhari dalam bab itu pula, menerangkan lebih jelas lagi: Dan yang berhubungan dengan perkara pemungutan jizyah dari kaum Yahudi, kaum Kristen, Majusi dan kaum non-Arab (al-‘ajm). Peraturan jizyah berlaku bagi semua golongan musuh, dan perilaku Nabi Suci sendiri menunjukkan, bahwa semua perjanjian perdamaian ditutup dengan persyaratan membayar jizyah, bukan saja dengan kaum Yahudi dan Kristen, melainkan pula dengan kaum Majusi. Nampak sekali dari sini bahwa kata ahlul-kitab yang digunakan dalam yang dikutip di atas, harus diartikan lebih luas lagi, yakni mencakup semua penganut agama lain. Tetapi pada zaman Khalifah ‘Umar, jizyah yang pada mulanya dibayar oleh pemerintah, lalu diubah menjadi pajak perorangan. Kata jizyah diterapkan pula terhadap pajak bumi yang dipungut dari kaum Muslimin yang memiliki tanah pertanian. Tetapi ulama ahli fiqih membuat perbedaan antara pajak perorangan dan pajak bumi, dengan memberi nama kharaj bagi pajak bumi. Dua macam pajak ini merupakan sumber pendapatan utama bagi negara Islam. Adapun sumber lain ialah zakat yang dipungut dari kaum Muslimin sendiri. Sedangkan tentang ayat yang kedua, telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wassalam: "Tidak ada seorangpun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada hari kiamat dia akan dibuatkan lempengan-lempengan dari api, kemudian dipanaskan di atas api. Lempengan itu digunakan untuk menyeterika bagian samping tubuh, kening dan punggungnya. Tatkala lempengan itu mulai mendingin, akan dikembalikan (untuk dipanaskan lagi). (Kejadian ini) berlangsung selama lima puluh ribu tahun, sampai semua hamba selesai diadili. Lalu dia akan melihat jalan, mungkin surga atau mungkin neraka" . Setelah menyimak nash-nash di atas, semestinya kita takut dengan ancaman-ancaman tersebut. Tunaikanlah zakat dengan penuh amanah, dan berikanlah kepada yang berhak menerimanya, tidak asal mengerjakan. Harta zakat jangan digunakan untuk kepentingan yang lain. Kita erharap, semoga zakat yang kita bayarkan diterima Allah subhanahu wa ta'ala.