Sabtu, 19 September 2009
UNIVERSALIME HAK-HAK ASASI MANUSIA (HAM)
UNIVERSALIME HAK-HAK ASASI MANUSIA
Menurut sejarah bahwasanya pasca perang Dunia ke-II sudah ada kesepakatan Universal tentang hak asasi manusia dan proses berkembangnya ide hak-hak manusia yang asasi, berikut segala praksis-praksis implementatifnya-terjadi berseiring dengan berkembangnya ide untuk membangun suatu Negara bangsa yang demokratik dan berinfrastruktur masyarakat warga (civil society). Dengan ide ini dengan harapan bisa terwujudnya suatu komunitas politik manusia sebangsa atas dasar prinsip kebebasan dan kesamaan derajat serta kedudukan dihadapan hukum dan kekuasaan. Ini berarti bahwasanya dalam Negara Bangsa tidak ada pembedaan atau dualisme kasta yaitu kasta Brahmana (ningrat) dan kasta sudra (wong cilik/ kaum lemah), dilihat dalam strata social masyarakat.
Menghadapi persoalan universalisme parikularisme ini, banyak Negara di kawasan-kawasan regional mencoba mendefinisikan ulang hak-hak asasi manusia dengan mencoba menampung keragaman konsep-konsep local itu dalam konteksnya yang lebih umum dan universal. Pada tahun 1984 di kawasan ASEAN, pernah dideklarasikan suatu pertanyataan mengenai "Kewajiban-kewajiban Dasar Bagi Masyarakat dan Pemerintah di Negara-negara ASEAN". Di kairo juga pernah diselenggarakan pertemuan wakil Negara-negara hak-hak asasi manusia yang universal menurut versi Islam, dan salah satu bersepakat pertemuan tersebut yaitu pada asasnya akan selalu menjunjung tinggi pelaksana penegakan hak-hak asasi manusia, namun dengan catatan sejauh hak-hak manusia yang asasi itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Maka timbullah pertanyaan, manakah yang harus didahulukan untuk sebagai pegangan, konsep humanistic yang universal ataukah konsep local-nasional yang pertikula?. Kongres Dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mencoba menjawab dengan jelas pertanyaan ini. Dalam kongres itu dicapai kesepakatan untuk mengatasi persoalan universalisme-partikularisme itu dengan menyatakan bahwa "sekalipun diakui adanya keragaman social dan budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut upaya-upaya penegakannya".
Kesepakatan Kongres Wina adalah merupakan refleksi mayoritas wakil-wakil Negara peserta untuk bertekad mengakui hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak yang kodrati yang karena itu benar-benar bersifat universal, dan yang karena itu pula bukanlah sekali-kali merupakan hak-hak yang diperoleh karena kebijakan yang pertikular dari para penguasa. Pada prinsipnya, tak ayal lagi hak-hak asasi manusia tetap universal jugalah sifatnya, sedangkan keragaman dalam hal pemahamannya itu-yang sering terkesan masih sering bertahan pada saat ini-hanyalah akibat pengalaman cultural sebagai bangsa yang yang beragam dan perbedaan tadisi yang particular dari suku ke suku dan dari bangsa ke bangsa tidaklah harus menghalangi pengakuan bahwa pada prinsipnya hak-hak asasi manusia itu bersifat kodrati dan universal. Dan untuk menguatkan kesepakatan Wina, ASEAN, dan Kairo, dalam bukunya Nicel, James W, dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, bahwa deklarasi ini adalah sebagai standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua Negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat.
Maka kita dapat menyiampulkan dari kesepakatan Wina tersebut bahwa hanya dalam keadaan dan kenyataan-kenyataan tertentu sajalah usaha merealisasi prinsip-prinsip yang universal itu boleh ditangguhkan atau direservasi. Apabila berdasarkan pertibangan-pertimbangan khusus yang bersifat sementara dan tak terelakan suatu usaha penegakan hak-hak asasi manusia–atas dasar klaim universalnya, itu akan menimbulkan akibat yang lebih berkualifikasi mudarat dari pada manfaat, maka tidaklah bijak untuk memaksakan terteruskannya usaha itu. Dan untuk menegaskan bahwa universal atas hak-hak asasi manusia tetap harus ditegakkan serta harus dijunjung tinggi atas dasar prinsip universalisme.
REFRENSI
UU HAM 1999, UU RI No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dilengkapi dengan UU No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 5 Th. 1998, Keppress No. 181 Th. 1998, Keppres No. 129 Th. 1998, Keppres No. 5 Th. 1993, Inpres No. 26 Th. 1998, Sinar Grafika, 2000.
Nickel, James.W, Hak Asasi Manusia (Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996.
P.R. Ghandhi, International Human Rights Documents, 2nd Edition, Blacktone Press Limited, 2000.
.jpg)